Diam Saat Khutbah
Suyitno Rahmani,MA
وهُرَ يْرَة أَنَّ رَسُو لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قاَلَ إِذَا قُلْتَ لِصَا حِبِكَ يَوْمَ الْخُمُعَةِ أَنْصِتْ
و َالإِ مَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْ تَ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika engkau berkata kepada rekanmu, ‘Diamlah’, pada hari Jum’at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah mengucapkan perkataan yang rusak’.”
Penjelasan Lafazh:
Lagha seperti bentuk ghaza, yang artinya mengucapkan perkataan batil yang tidak ada manfaatnya. An-Nadhar bin Syumail menafsirinya dengan perkataan yang tidak ada pahalanya.
Makna Global:
Di antara syiar Jum’at yang paling besar ialah dua khutbah. Diantara adab orang yang mendengarkannya ialah diam dan mendengarkan khatib selama dua khutbah itu disampaikan, agar dia dapat menyerap nasihatnya dan mengamini doanya.
Karena itulah Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam memperingatkan berkata-kata ketika khutbah disampaikan, meski dengan ucapan yang singkat. Seseorang yang berkata kepada rekan di sampnginya, “Diamlah!” ketika imam menyampaikan khutbah, berarti dia telah mengucapkan perkataan yang rusak, karena dia melakukan sesuatu yang menafikan perhatian terhadap khutbah.
Kesimpulan Hadist:
1. Kewajiban mendengarkan khatib pada saat Jum’at. Ibnu Abdil-Barr menukil ijma’ tentang hukum wajibnya mendengarkan khutbah ini.
2. Keharaman berbicara ketika mendengarkan khutbah, karena pembicaraan itu menafikan keharusan mendengarkan pada saat itu.
3. Ada pengecualian untuk masalah ini, yaitu orang yang diajak bicara oleh khatib atau orang yang berbicara dengan khatib, seperti tentang orang yang masuk masjid padahal belum shalat tahiyatul masjid atau seperti kisah Arab Badui yang mengadukan musim kemarau kepada Rasulullah Shalallahu’alaui wa sallam.
4. Sebagian ulama mengecualikan orang yang tidak dapat mendengarkan khutbah karena jaraknya yang jauh, jika tidak diharuskan diam, tapi dapat melakukan dzikir atau membaca Al-Qur’an. Tapi pendapat ini menimbulkan banyak tanggapan. Adapun orang yang tidak dapat mendengar khutbah tuli, tidak boleh membaca dengan suara nyaring sehingga mengganggu sekitarnya. Dia dapat melakukannya di dalam hati.
Taysirul ‘Allam hadist ke134.
ADABUL MAJELIS DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA (BID’AH-BID’AHNYA)
Ditulis pada Februari 20, 2007 oleh maramis setiawan
Penyusun : Ibnu Burhan At-Tirnatiy
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬
إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله
{يا أيّها الذين آمنوا اتقوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ ولا تَمُوتُنَّ إلاَّ وأَنتُم مُسْلِمُونَ}
{يا أيّها الناسُ اتّقُوا ربَّكمُ الَّذي خَلَقَكُم مِن نَفْسٍ واحِدَةٍ وخَلَقَ مِنْها زَوْجَها وبَثَّ مِنْهُما رِجالاً كَثِيراً وَنِساءً واتَّقُوا اللهََ الَّذِي تَسَائَلُونَ بِهِ والأَرْحامَ إِنَّ اللهَ كان عَلَيْكُمْ رَقِيباً }
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمالَكمْ ويَغْفِرْ لَكمْ ذُنوبَكُمْ ومَن يُطِعِ اللهَ ورَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً}
أما بعد،فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار .
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk disembah melainkan Ia dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad adalah utusan Allah .
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.1
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.2
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.3
Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya.4
Risalah Islam bukanlah merupakan risalah setempat dan terbatas, yang khusus bagi suatu generasi atau suku bangsa tertentu seperti risalah-risalah sebelumnya, tetapi Islam adalah risalah yang universal dan sempurna, yang mencakup segala aspek kehidupan, baik perseorangan maupun kolektif, mulai dari perkara ibadah, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Kesempurnaan Islam ini tidak luput membahas tentang adab-adab dalam bermajelis, dimana tidak sedikit dari kaum muslimin, terutama para aktivis muslim, bermajelis dan bermusyawarah dalam kesehariannya. Mengetahui adab-adab dalam majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagai pengejawantahan firman Allah : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”5 (QS Al Israa’ 17 : 36). Dan sabda Nabi : طلب العلم فريضة على كل مسلم “Menuntut ilmu wajib bagi tiap Muslim”. Maka adalah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab العام قبل القول والعمل “Ilmu sebelum berkata dan beramal”. Berikut ini adalah adab-adab dalam bermajelis6 :
- Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan salam.
- Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah : لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا “Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
- Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di tengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah : لا يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها “Tidak halal bagi seorang laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka kecuali dengan izinnya.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
- Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi : إذا قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أحقّ به “Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia lebih berhaq duduk di tempatnya tadi.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
- Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya : أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لعن من جلس في وسط الحلقة “Rasulullah melaknat orang yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” (Abu Dawud)7
- Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai berikut :
- Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada tempatnya.
- Tidak menganyam jari, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang menunjukkan ketidakhormatan kepada majelis.
- Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun berbantah-bantahan yang sia-sia.
- Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan ahli majelis lainnya.
- Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong pembicaraannya.
- Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan berbasa-basi ke sana ke mari.
- Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis lain, tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.
- Menjawab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan majelis.
- Tidak memandang ajnabiyah (wanita bukan mahram), berbasa-basi dengannya, ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan wanita muslimah bukan mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita bukan mahram) maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram).
* Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana lafadhnya dalam muqoddimah di awal risalah ini, dimana Rasulullah senantiasa membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh8.
* Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya adalah sebagai berikut :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه ترمذي)
Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih). Diriwayatkan pula oleh Turmudzi, ketika Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan dosa selama di majelis.
KESALAHAN-KESALAHAN (BID’AH) DALAM MAJELIS.
Berikut ini adalah merupakan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh ahli majelis baik secara sengaja maupun tak sengaja, bahkan sebagian kesalahan dilakukan oleh ahli majelis dan mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang baik, padahal syari’at Islam tidak pernah menuntunkannya. Namun, sebelum menyebutkan kesalahan-kesalahan tersebut, ada baiknya kita fahami dulu Qo’idah Bid’iyyah (Kaidah-kaidah yang bisa menjadikan amal tergolong bid’ah) sebagai dasar berpijak, agar tak menimbulkan bias dan mispersepsi.
QO’IDAH BID’IYYAH
1. Ta’rif (Definisi) Bid’ah.
Bid’ah menurut bahasa/etimologi bermakna إختراع(ikhtira’) yaitu sesuatu yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya perkataan orang Arab : أبدع الله الخلق (artinya: Allah telah mengadakan makhluk dari tidak ada menjadi ada tanpa ada contoh sebelumnya, atau disingkat Allah telah menciptakan makhluk). Atau sebagaimana pula dalam firman Allah : بديع السموات والأرض (البقرة : 117) artinya : Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya (Al-Baqarah : 117).
Bid’ah menurut istilah/terminologi adalah : عبارة عن طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه artinya : “Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari’at dengan maksud untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah”9. Hal ini mengacu kepada sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha, bersabda Nabi : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ artinya : “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda Nabi : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ artinya : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak. (HR Muslim)10
2. Dalil haramnya bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.11
* Dalil dari Al-Qur’an :
وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله ذلكم وصاكم به لعلكم تتقون
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”12
Diriwayatkan dari Abul Hujjaj bin Jubair Al-Makky13, menafsirkan ولا تتبعوا السبل (dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain), beliau berkata yang dimaksud dengan السبل (jalan-jalan yang lain) adalah bid’ah dan syubuhat.
* Dalil dari hadits Rasulullah
* عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها, قال رسول الله : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ (متفق عليه) و في رواية لمسلم, , قال رسول الله : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ (رواه مسلم)
Dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha bersabda Rasulullah “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda Nabi : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak.” (HR Muslim)
* قال رسول الله : أما بعد، فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار (متفق عليه)
Bersabda Rasulullah : “Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya.” (Muttafaq ‘alaihi)
* عرباض بن سرية, , قال رسول الله : من يعش منكم فسيرى إخنلافا كثيرا, فعليكم بستتي و ستة الخلفاء الزاشدين المهدين, تمسكوا بها و عضوا عليها باالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)
Dari ‘Irbadh bin Sariyah, bersabda Rasulullah : “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku nanti, akan melihat perselisihan yang banyak, maka peganglah sunnahku dan sunnah Khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk, genggamlah dengan kuat dan gigitlah dengan gerahammu, jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim)
Dari hadits di atas, dinyatakan bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat), yakni hal ini menunjukkan secara terang dan nyata bahwa tidak ada bid’ah hasanah, karena Rasulullah telah menjelaskan secara gamblang bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat). Para ulama’ sepakat bahwa kata كل (Kullu) yang diikuti oleh اسم ناقرة ism naaqirah (obyek indefinitif) bukan اسم معرفة ‘ism ma’rifat (obyek definitif) tanpa adanya استثناءistitsna’ (pengecualian), maka ia terkena keumuman dari kata كل (Kullu) tersebut. Sehingga bermakna, bahwa semua bid’ah tanpa terkecuali adalah sesat!!! Maka batallah pernyataan sebagian kaum muslimin yang menyatakan bahwa bid’ah itu ada yang hasanah.
Imam Malik, sebagaimana dinukil oleh Imam Syathibi dalam I’tisham14, menyatakan secara tegas bantahan terhadap orang-orang yang menyatakan keberadaan bid’ah hasanah, beliau rahimahullah berkata :
من ابتدع في الإسلام بدعة و يراها حسنة فقد زعم أن النبي صلّى الله عليه و سلّم خان رسالة, لأنّ الله تعالى يقول : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة : 3) فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا.
“Barangsiapa yang mengada-adakan bid’ah di dalam Islam dan menganggapnya sebagai suatu hal yang hasanah, sungguh ia telah menuduh Rasulullah mengkhianati risalahnya, karena Allah telah berfirman : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka apa-apa yang bukan bagian agama pada hari itu (ayat ini diturunkan) maka bukanlah pula termasuk agama pada hari ini.”15
3. Ibadah itu tauqifiyyah dan tak perlu tambahan lagi.
Tauqifiyyah maksudnya adalah لا يثبت و لا يعمل إلا بدليل من القرآن و السنة (Tidaklah ditetapkan dan diamalkan kecuali jika berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah)16
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ubudiyah17 menjelaskan tentang dua pondasi dasar dalam ibadah, yakni :
- Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah ta’ala semata (ikhlash)
- Tidak boleh beribadah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan haram beribadah dengan berbagai macam bid’ah.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in18 berkata : “Bahwa asal di dalam ibadah adalah batal dan haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya.”
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya19, mengatakan : “Bahwa di dalam masalah ibadah hanya terbatas pada nash, tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas (analog) dan ra’yu (akal fikiran). “
Dari sini para ulama’ fiqh beristinbath (menggali hukum dan berkonklusi) kaidah ushul fiqh yang berbunyi : الأصل في العبادة الممنع والمحرم أم الأصل في العبادة الإتباع yang artinya, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan haram atau hukum asal di dalam ibadah adalah ittiba’”, sehingga datang nash, dalil atau hujjah yang memalingkannya. Maksudnya adalah terlarang dan haram beribadah hingga telah terang dan jelas bagi kita akan dalilnya dari Kitabullah atau hadits Rasulullah . Sehingga dengan kaidah ini, syari’at Islam akan senantiasa murni dan terjaga dari kontaminan-kontaminan hawa nafsu dan apa-apa yang bukan dari Islam, akan terjaga dari penyelewengan para munharifin (kaum yang menyimpang), dan Islam tetap menjadi agama yang terbedakan dari agama lainnya yang dengan segala kesempurnaannya tak membutuhkan penambahan dan pengurangan. Karena jika kita menambahkan sesuatu dalam agama ini padahal agama ini telah sempurna, ataupun menguranginya, berarti pada hakikatnya kita menganggap sesuatu itu kurang, sehingga perlu kita tambahkan dan kita kurangi.20
4. Pembagian Ibadah dan dhowabithnya
Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah : إسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضه من الأقوال والأفعال ظاهزا وباطنا artinya : “Suatu nama yang mencakup apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya dari ucapan dan perbuatan, baik yang dhohir maupun bathin”.
Syaikh ‘Utsaimin di dalam kitab Al-Ibtida’ fi kamal Asy-Syar’i menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, bahwa sebagaimana ketika Fudhail bin Iyadh menerangkan ayat الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”21. Beliau menerangkan bahwa أَحْسَنُ عَمَلًا (yang lebih baik amalnya) adalah أخلصه وأصوابه “yang paling ikhlash dan paling benar (ittiba’ Rasul)”. Jadi syarat mutlak dalam ibadah adalah :
* Ikhlash lillahi dan menjauhkan diri dari syirik baik syirik asghar22 maupun syirik akbar23.
* Mutaba’ah li Rasulillah dan menjauhkan diri dari bid’ah dan muhdats.
Syaikh ‘Utsaimin melanjutkan, “Perlu diketahui bahwa mutaba’ah tidak akan dapat tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari’at dalam enam perkara:
@ Sebab, yakni jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan mardud (tertolak). Contoh : seseorang yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27 Rajab, dengan alasan bahwa malam tersebut adalah malam mi’raj Rasulullah , adalah bid’ah, dikarenakan sholat tahajjudnya dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan dengan syari’at, walaupun sholat tahajjud itu sendiri adalah sunnah. Namun karena dikaitkan dengan sebab yang tidak syar’i, sholatnya menjadi bid’ah.
@ Jenis, yakni ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya, jika tidak maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyelisihi syari’at dalam ketentuan jenis hewan kurban, yang disyari’atkan hanyalah unta, sapi dan kambing.
@ Kadar (bilangan), yakni ibadah harus sesuai dengan bilangan/kadarnya, jika menyelisihinya maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang sholat dhuhur 5 rakaat, dengan menambah bilangan sholat tersebut, hal ini tidak syak lagi termasuk bid’ah yang nyata.
@ Kaifiyat (cara), seandainya seseorang berwudhu dengan cara membasuh kaki terlebih dahulu kemudian tangan, maka tidak sah wudhunya, karena menyelisihi kaifiyat wudhu’.
@ Waktu, yaitu seandainya ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktunya tidak sebagaimana yang diperintahkan.
@ Tempat, seandainya seseorang beri’tikaf bukan di Masjid, maka tidak sah I’tikafnya, karena I’tikaf hanyalah disyari’atkan di masjid, tidak pada selainnya.
Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat, dalam Risalah Bid’ahnya menukil pembagian ibadah menjadi dua macam, yakni :
* Ibadah Mutlak, yaitu suatu ibadah yang tidak ditentukan secara khusus oleh Rasulullah kaifiyatnya, jumlahnya, waktu, tempat maupun sifatnya secara khusus dan terperinci. Biasanya ibadah mutlak berbentuk suatu perintah dan berita umum dari Rasulullah tanpa ada qoyyid (pembatas) jumlah, waktu, tempat maupun sifatnya. Contohnya adalah, mengucapkan salam, Rasulullah bersabda, افشوا السلام بينكم “Tebarkan salam di antara kalian”, lafadh hadits ini adalah umum, tidak diterangkan beliau akan batasan waktunya, bilangannya, dan tempatnya.
* Ibadah Muqoyyad, yaitu ibadah yang terikat dengan jumlah, bilangan, waktu, tempat maupun sifatnya, yang diterangkan secara tafshil (terperinci) oleh Rasulullah . Contohnya adalah sholat, di mana banyak hadits yang datang menerangkan tentang sifatnya, bilangannya, waktunya, dan tempatnya.
5. Ta’rif Sunnah dan sunnah adalah lawan bid’ah.
Sunnah menurut bahasa adalah طريق (jalan/cara), سبيل (jalan), dan منهج(manhaj/metode). Adapun menurut istilah adalah ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه و سلم من فعل أو قول أو تقرير أو صفة خلقية و خلوقية “Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau ”. Sunnah ditinjau dari pemahamannya ada dua, yakni :
* Sunnah menurut fuqoha’ (ahli fiqh), adalah bermakna mandub/hukum. Maksudnya adalah jika diamalkan mendapatkan pahala namun jika ditinggalkan tidaklah mengapa dan tidak disiksa.
* Sunnah menurut muhadditsin (ahli hadits), adalah bermakna hadits, sebagaimana definisi sunnah menurut istilah di atas, sehingga ada sunnah yang berhukum wajib dan ada yang sunnah.
Adapun ditinjau dari pelaksanaannya, sunnah dibagi menjadi dua, yaitu :
* Sunnah Fi’liyah, yakni Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau . Hukumnya ada yang wajib dan ada yang sunnah, melaksanakannya adalah suatu kewajiban.
* Sunnah Tarkiyah, yakni apa-apa yang disangka sebagai suatu sunnah dan dinisbatkan kepada Rasulullah , padahal beliau tidak pernah menuntunkannya, meninggalkannya adalah wajib dan melaksanakannya adalah bid’ah.
Jadi jelas bahwa meninggalkan sunnah adalah suatu bid’ah dan meninggalkan bid’ah adalah sunnah, kedua-duanya tak dapat dipersatukan untuk selama-lamanya, sebab ia bagaikan air dan minyak, ia bagaikan langit dan bumi. Sebagaimana dalam kalimat tauhid لا إله إلا الله terkandung nafyu (penafian/peniadaan) dan itsbat (penetapan), yakni nafyu terhadap segala bentuk kesyirikan dan itsbat terhadap tauhid ibadah lillah. Demikian pula bid’ah dan sunnah, mengetahui bid’ah adalah suatu keniscayaan agar terhindar darinya dan lebih memahamkan akan hakikat sunnah itu sendiri, sebagaimana ucapan seorang penyair :
عرفت الشرّ لا للشرّ ولكن لتوقيه و من لم يعرف الخير من الشرّ يقع فيه
“Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkan keburukan, tetapi untuk menghindarinya
dan barang siapa yang tidak mengetahui antara kebaikan dan keburukan, niscaya ia terjerumus ke dalamnya”
Bahkan mengetahui sesuatu dengan cara mengetahui kebalikannya adalah selaras dengan firman Allah :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(256)
“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”24. Sebagaimana tauhid tidaklah diketahui kecuali dengan menjauhi lawannya, yakni syirik, dan iman takkan terealisasi kecuali dengan menjauhi lawannya, yaitu kufur. Demikian pula, sunnah takkan jelas dan tanda-tandanya takkan terang, kecuali dengan mengenal lawannya, yaitu bid’ah.
Sungguh indah perkataan Ibnu Qutaibah :
و لن تكمل الحكمة والقدرة إلا بخلق الشيء وضده, ليعرف كل منهما بصاحبه, فالنور يعرف بالظلم, والعلم يعرف بالجهل, والخير يعرف بالشّرّ, والنفع يعرف بالضرّ, والحلو يعرف بالمرّ.
“Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya kegelapan, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adnaya kemudharatan, dan rasa manis diketahui dengan adanya rasa pahit.”25
6. Pembagian Bid’ah dan bahaya serta kerusakannya terhadap ummat.
Telah dijelaskan bahwa bid’ah seluruhnya adalah sesat, dan adalah tidak benar menganggap bid’ah ada yang hasanah, dengan hujjah dan alasan yang telah disebutkan. Para ulama’ membagi bid’ah menjadi dua26, yakni :
1 . Bid’ah Haqiqiyah : Suatu macam bid’ah yang tidak ditunjukkan sedikitpun suatu dalil syar’i dari segala sisi, baik secara ijmal (global), apalagi secara tafshil (terperinci). Contoh : Peringatan Maulid Nabi27, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahlilan28, Demonstrasi29, dan lain-lain.
2 . Bid’ah Idhafiyah : Suatu macam bid’ah yang jika ditinjau dari satu sisi ia memiliki dalil/hujjah, namun jika ditinjau dari sisi lain, tak ada tuntunan syariatnya dari Rasulullah . Dengan cara, memutlakkan ibadah muqoyyad ataupun sebaliknya, memuqoyyadkan ibadah mutlak, tanpa ada keterangannya dari Rasulullah. Contoh : Dzikir jama’i30, membasuh kaki hingga lutut ketika berwudhu’, membaca yasin tiap malam jum’at31, dan lain-lain.
Termasuk dalam kerangka cemburu kepada Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya, adalah menafikan hal baru yang disandarkan kepada agama, menjauhinya dan mentahdzirnya (memperingatkan ummat dari bahayanya). Sebab praktek bid’ah akan menimbulkan beberapa kerusakan sebagai berikut:
a. Orang-orang awam akan menganggap dan meyakininya sebagai suatu yang benar atau baik.
b. Menimbulkan kesesatan bagi ummat dan menolong mereka untuk mengerjakan yang salah.
c. Jika yang melakukan bid’ah itu orang yang alim, dapat menimbulkan khayalak mendustakan Rasulullah . Karena mereka menganggap ini sunnah dari Rasulullah padahal beliau tak pernah menuntunkannya.
d. Sunnah menjadi samar dengan bid’ah, akibatnya seluruh sendi agama menjadi samar pula, sehingga kesyirikan, khurofat dan takahayul menjadi samar.
e. Padamnya cahaya agama Allah, karena kebid’ahan merupakan sumber perpecahan dan penghalang turunnya pertolongan Allah, akibatnya ummat Islam selalu terlingkupi kehinaan dan kekalahan.
7. Kaidah dalam menyatakan suatu amalan sebagai bid’ah
Imam Al-Muhaddits Al-Ashr Al-Allaamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Jana-iz wa bid’uha32 menjelaskan delapan perkara yang dapat dikategorikan sebagai bid’ah :
* Setiap perkara yang menyelisihi sunnah baik ucapan, amalan, I’tiqod maupun dari hasil ijtihad.
* Setiap sarana yang dijadikan wasilah untuk bertaqarrub kepada Allah, namun Rasulullah melarangnya atau tidak menuntunkannya.
* Setiap perkara yang tidak mungkin di syariatkan kecuali dengan nash (tauqifiyah) namun tak ada nashnya, maka ia adalah bid’ah, kecuali amalan sahabat.
* Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat-adat dan tradisi orang kafir.
* Apa-apa yang dinyatakan ulama’ kontemporer sebagai amalan mustahab tanpa ada dalil yang mendukungnya.
* Setiap tata cara ibadah yang dijelaskan melalui hadits dho’if atau maudhu’
* Berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.
* Setiap peribadatan yang dimutlakkan syari’at, kemudian dibatasi oleh manusia seperti tempat, waktu, kaifiyat dan bilangan tanpa ada dalil khususnya.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa segala hal yang diada-adakan dalam permasalahan agama adalah tercela dan jelek sekali. Karena sebagaimana perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, bahwa إن البدعة أحب إلى ألشيطان من للمعصية “Sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai syaithan ketimbang maksiat”, dikarenakan, pelaku maksiat diharapkan sadar akan kesalahannya, karena ia mengetahui bahwa maksiat itu adalah keharaman yang nyata, sedangkan pelaku bid’ah yang mengamalkan suatu bid’ah menganggapnya sebagai suatu sunnah.
Ibnu ”’Umar Radhiallahu ‘anhu juga berkata : كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة “Setiap bid’ah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik”33. Maka janganlah tertipu dengan banyaknya bid’ah di hadapan mata dan manusia menganggapnya sebagai kebajikan, karena sesungguhnya Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu berkata : اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتكم “Ittiba’lah jangan berbuat bid’ah karena kau telah dicukupi.”34
KESALAHAN (BID’AH) DALAM MAJELIS
Menginjak kesalahan-kesalahan (bid’ah-bid’ah) dalam majelis, di antaranya :
1. Ra’isul majelis mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam rangka membuka majelis.35 Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan majelis sebagai pembuka.
2. Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an.36 Mengenai hal ini, dalam kitab Al-Bida’37, Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin rahimahullah, ditanya sebagai berikut :
Pertanyaan : Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari’atkan?
Jawab : Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah , padahal Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an. Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca sesuatu dari Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak diamalkan.38
1. Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam setiap akan masuk atau meninggalkan majelis.39
2. Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan suara yang jahr dan secara terus menerus.40
3. Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis mengamini bacaan do’a ra’isul majelis. Lebih parah lagi jika ra’isul majelis menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan. 41
4. dan kesalahan-kesalahan lainnya yang menyelisihi kaidah amaliyyah sehingga termasuk ibadah, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang bersifat adab, sebagaimana dalam penjelasan di depan.
Demikianlah risalah ini kami susun, semoga dapat mengambil manfaat orang-orang yang memang bermaksud beristifadah (memetik manfaat) dengan risalah ini. Kesalahan dan kekurangan dari risalah ini berasal dari kelemahan kami dan syaithan yang senantiasa menghembuskan was-was dan kesamar-samaran. Adapun yang haq maka datangnya mutlak dari Allah, الحقّ من ربنك فلا تكوننّ من الممترين !!! jika ada di antara ikhwah yang tidak puas dengan materi risalah ini, maka kami siap untuk berdiskusi dalam rangka تواصو بالحقّ وتواصوا باالصبر, bukan untuk jidal/debat buta. Sesungguhnya yang kita ikuti dalah hujjah dan dalil, bukanlah individu, sebagai pengejawantahan firman Allah : فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا artinya : “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menjelaskan bahwa, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu), jika seorang muslim berselisih pendapat dalam suatu hal, di sini شَيْء dalam bentuk naaqirah (indefinitif), yang menunjukkan bahwa permasalahan yang diperselisihkan bukan terbatas masalah agama saja, namun masalah umum seluruhnya, فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), dalam bentuk Amr (perintah). Dalam kaidah ushul dikatakan الأصل في الامر الواجب (Hukum asal dari perintah adalah wajib), maka merupakan kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi, jika hujjah pada risalah ini lebih kuat maka merupakan kewajiban atas siapa saja untuk menerimanya, namun jika hujjah dalam risalah ini lemah, maka tak ada alasan untuk menerimanya.
Adapun jika antum menolak tentang bahaya bid’ah dan keterangan kami di atas, sembari mengatakan bahwa bid’ah itu adalah masalah furu’ dan khilafiyah, di mana antum berpendapat bahwa bid’ah ada yang hasanah, berarti antum telah :
a. Menganggap agama tidak sempurna sehingga butuh penambahan, revisi dan metode baru dalam berislam.
b. Menuduh Rasulullah berkhianat tidak menyampaikan risalahnya, dan menuduh beliau menyembunyikan sebagian risalah Islam. Padahal Islam telah sempurna ketika Allah mewahyukan kepada Nabi surat Al-Maidah ayat 3 pada saat haji wada’
c. Menganggap diri antum lebih ‘alim dari Allah dan Rasul-Nya. Sehingga antum menambahkan sesuatu yang tak pernah diturunkan oleh Allah dan dituntunkan Rasul-Nya, sehingga antum menempatkan diri antum sebagai syari’ (sang pembuat syari’at, Allah) dan bahkan menganggap antum lebih alim dari-Nya. Sebagaimana ucapan Imam Syafi’i : من استحسن فقد شرع “Barangsiapa yang menganggap baik perbuatan bid’ah maka sungguh ia telah menempatkan dirinya sebagai syari’ (pembuat syari’at)”
d. Mendustakan firman Allah dan menuduh-Nya berdusta, karena Ia telah berfirman : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة : 3) “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al Maidah : 3).
e. Mendustakan hadits Nabi : , وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم ”jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim) dan yang semakna dengannya.
f. Menuduh sahabat-sahabat Rasulullah berdusta, karena Abu Dzar Al-Ghifari42 mengatakan : تركنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وما طائر يفلّب جناحيه في الهواء إلا وهو يذكر لنا منه علما “Rasulullah meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang mengepakkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.”
g. Memecah belah agama ini menjadi bid’ah-bid’ah, karena hakikat dari bid’ah adalah perpecahan dan hakikat dari sunnah adalah persatuan.
Kami akhiri dengan firman Allah : وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”43 (Al Maidah : 115).
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.
Surabaya, 29 Agustus 2003
Akhukum fillah Ibnu Burhan At-Tirnatiy
Ibnu_burhan@hotmail.com
مراجع :
1.
o منهاج المسلم كتاب عقائد وآدب وأخلاق وعبادات ومعاملات, أبو بكر الجزائري, طبعة جديدة مسكولة, مكتبة العلوم والحكم, المدينة المنورة.
o علم أصول البدع دراسة تكملية مهمة في علم أصول الفقه, علي بن حسن بن علي بن عبد الحميد الحلبي الاثري, الطبعة الثانية, دار الراية, الرياض, 1321 هـ
o الوجيز في فقه السنة والكتاب العزيز, عبد العظيم بن بدوي, الطبعة الأولى, دار ابن رجب, فارسكور, دمياطت, 1412 هـ
o أحكام تاجنائز و بدعها, محمد ناصرالدين الألباني, الطبعة الرابعة, المكتبة الاسلامي, بيروت, 1406 هـ
o البدع والمحدثات وما لا أصل له, حمّود بن عبدالله المطر, الطبعة الثانية, دار ابن خزيمة, الرياض, 1419 هـ
¬¬¬¬¬¬¬¬
1 Ali ‘Imran : 102
2 An-Nisaa’ : 1
3 Al-Ahzaab : 70-71
4 Kalimat ini disebut dengan khutbatul haajah, shahih diriwayatkan dari Rasulullah oleh Nasa’i (III/104), Ibnu Majah (I/352/1110), Abu Dawud (III,460/1090). Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah hal. 144-145.
5 QS Al-Israa’ (17) : 36
6 Disarikan dari Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri, hal. 139-141, Fashlu Tsamin (Bab VIII), fi Adabi Al-Julusi wa Al-Majlisi (Adab dalam bermajlis).
7 Hadits dho’if dalam Dho’if Abu Dawud. Walaupun dha’if dan tak dapat digunakan sebagai hujjah, namun hendaklah kita menghindarkan diri dari duduk di tengah halaqoh, sebagai sikap berjaga-jaga dan berhati-hati.
8 Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah hal 144-145.
9 Al-I’tisham I/37
10 Disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 23-26
11 Disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 91-105
12 QS Al-An’am (6) : 153
13 Beliau adalah Sa’id bin Jubair, ulama’ Tabi’in yang ahli tafsir dan pakar di zamannya
14 Al-I’tisham (I/49)
15 ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 20
16 Lihat Kitabut Tauhid ‘Aliy Lishshoffil awwal Syaikh Sholih Fauzan Al Fauzan hal. 11.
17 Ubudiyah, hal. 127
18 I’lamul Muwaqqi’in juz I hal. 334
19 Tafsir Al-Qur’anil Adhim (IV/258)
20 Disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 69-73
21 QS Al-Mulk (67) : 2
22 Syirik yang tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan membatalkan amalan yang disertainya saja, seperti riya’, sum’ah, dan lain-lain.
23 Syirik yang membatalkan keislaman pelakunya dan mengeluarkannya dari Islam serta menghapus seluruh amalnya, seperti menyembah berhala atau wali-wali selain Allah, tabaruk (ngalap berkah) pada mayit, dan lain-lain.
24 QS Al-Baqarah (2) : 256. Kalimat فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ (barang siapa yang ingkar dengan thaghut) menunjukkan nafyu terhadap thaghut dan segala bentuk kesyirikan sedangkan وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ (barangsiapa yang iman kepada Allah) menunjukkan itsbat terhadap Allah sebagai ilah Al-Haq (satu-satunya sesembahan yang benar).
25 Ta’wil Mukhalafil Hadits hal. 14, disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 37-41.
26 ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 147-148
27 Masalah ini tidak syak lagi termasuk bid’ah yang nyata, dan tidak khilaf para ulama’ Salaf tentangnya. Telah banyak pula bantahan para ulama’ baik Salaf dan kholaf tentang peringatan Maulid Nabi yang bid’ah ini. Syaikhul Islam menerangkan bahwa bid’ah ini pertama kali dihembuskan oleh para zanadiqah (munafiqin) Syi’ah ketika mereka berkuasa pada era bani Fathimiyyah. Syi’ah dan Shufi merupakan dedengkot utama tersebarnya bid’ah, syirik dan khurofat di tengah-tengah ummat Islam. Namun, sangat menyedihkan, ketika sebagian harokah da’wah yang merebak saat ini, mereka terjebak dengan bid’ah semacam ini. Termasuk juga peringatan-peringatan hari besar Islam lainnya.
28 Tahlilan atau peringatan kematian telah banyak dijelaskan oleh para ulama’ akan bid’ah dan bahayanya. Budaya di Indonesia dengan 40 hari, 100 hari, 1000 hari, dan seterusnya adalah adat yang berangkat dari keyakinan syirik dan khurafat bid’ah, peninggalan dari sisa-sisa I’tiqad agama Hindhu yang paganis dan berhalais.
29 Tidak syak lagi, demonstrasi atau Mudhoharoh, yang seolah-olah telah menjadi wasilah dalam amar ma’ruf nahi munkar terutama terhadap penguasa dan memperjuangkan penegakan syari’at Islam, adalah bid’ah baru yang berasal dari sistem kufur yang tak dikenal di dalam Islam, yaitu Demokrasi. Menegakkan demonstrasi pada hakikatnya adalah tasyabbuh ‘alal kuffar (meniru golongan kafir) dalam metode dan cara. Padanya terdapat kerusakan-kerusakan seperti ikhtilat, keluarnya wanita-wanita ke jalan, khuruj terhadap pemerintah, dan lain-lain.
30 Dzikir Jama’i yang sekarang lagi digandrungi masyarakat, dan laku bak kacang goreng, adalah metode ibadah yang bid’ah. Karena Islam tak pernah mengajarkan berdzikir secara jama’ah dan dipimpin oleh seorang Imam. Hal ini menunjukan bahwa metode da’wah ala dzikir jama’i, seperti acara Indonesia berdzikir yang dipimpin oleh Arifin Ilham –semoga Allah memberi hidayah pada penyusun dan pada beliau- adalah metode ibadah yang bid’ah. Dikatakan bid’ah, karena pada satu sisi, memang ada dalil yang menunjukkan anjuran berdzikir, namun pada sisi kaifiyat pelaksanaan, sesungguhnya tak ada satupun dalil yang warid dari Rasulullah menerangkan akan metode berdzikir demikian. Sehingga dikatakan termasuk sebagai bid’ah idhafi.
31 Pada hakikatnya, membaca Al-Qur’an adalah termasuk sunnah Rasulullah , namun yang menjadi permasalahan adalah jika kita mengkhusukan suatu surat atau ayat dari Al-Qur’an, dan juga mengkhusukan waktu tertentu, seperti membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, tanpa didasarkan dari dalil, atau tidak beranjak dari hujjah. Maka amalan ibadah ini, disebabkan oleh pengkhususan waktu dan jenis ayat yang tak pernah dituntunkan oleh Nabi, maka amalam tersebut menjadi amalan bid’ah.
32 Ahkamul Jana-iz wa Bid’uha hal. 241-242.
33 Diriwayatkan oleh Al-Lalikai (no 126), Ibnu bathah (205), Baihaqi dalam Al-Madkhal ila sunan (191), Ibnu Nashir dalam As-Sunnah (no 70) dengan tahqiqnya. Sanadnya shahih. Dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 92.
34 Diriwayatkan oleh Ibnu Khaitsamah dalam Al-Ilmu (no 14) dari jalan An-Nakha’i. Sanadnya shahih. Dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 20.
35 Bid’ah dari amalan ini adalah dari segi :
• Mengucapkan basmalah secara bersama-sama, padahal Rasulullah tak pernah menuntunkan mengucapkan basmalah secara jama’i (bersama-sama).
• Mengucapkannya dengan jahr (keras), dimana dhowabithnya jika dilazimkan (disenantiasakan) akan terjerumus kepada sunnah baru (bid’ah).
• Membacanya basmalah adalah masyru’ (disyari’atkan) pada permulaan melakukan sesuatu, namun biasanya, ra’isul majelis membacanya pada pertengahan majelis, ini berarti menyelisihi sunnah.
Ini semua, jika disenantiasakan atau dilakukan terus menerus, maka tak syak lagi termasuk bid’ah.
36 Bid’ah tilawah ini ditinjau dari segi :
• Menyenantiasakan membaca Al-Qur’an pada pembukaan majelis atau muhadharah (pengajian,ceramah), maka hal ini termasuk memuqoyyadkan ibadah qiro’ah Al-Qur’an dengan waktu khusus, yakni pada saat akan bermajlis, padahal tak ada satu pun sunnah yang menunjukkan hal demikian. Apalagi jika timbul perasaan ataupun pikiran, jika tidak tilawah, ada yang kurang dalam majelis tersebut , maka ini adalah bid’ah yang nyata.
• Menyuruh seseorang membaca Al-Qur’an, padahal biasanya ra’isul majelis yang membuka majelis telah membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada muqoddimahnya, maka yang demikian pada hakikatnya telah mencukupi.
• Terkadang, ayat yang dibaca berlainan dengan bahasan atau tema majelis/muhadhoroh. Misalnya, dalam muhadhoroh yang membahas mengenai pernikahan, dibacakan ayat-ayat tentang qishahs atau jihad. Ini adalah kurang sesuai atau tidak pada tempatnya.
37 Al-Bida’ wal Muhdatsat wa ma la ashla lahu hal. 539-540, kitab ini merupakan kitab kumpulan dari fatwa-fatwa Kibaril Ulama’ dan Lajnah Da’imah seputar permasalahan bid’ah.
38 Dari penjelasan Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah tersebut, tampak bahwa :
• Jika sekiranya tilawah Al-Qur’an disenantiasakan secara terus menerus, seakan-akan sunnah yang dituntunkan, maka dikhawatirkan terjerumus kepada bid’ah.
• Jika sekiranya dilakukan pada sesekali waktu, dan mengambil tema yang ada hubungannya dengan bahasan, maka yang demikian adalah diperbolehkan, selama tidak dilaksanakan terus menerus.
39 Salam adalah termasuk ibadah mutlak, dan untuk memuqoyyadkan dibutuhkan dalil khusus. Adapun selalu mengucapkan salam selama di tengah-tengah majelis adalah termasuk perkara yang tak ada tuntunannya dari Rasulullah . Karena dalil yang warid dari Rasulullah adalah salam setiap hendak meninggalkan majelis ataupun memasukinya.
40 Yang menjadi titik rawan terjerumusnya kepada bid’ah amalan ini adalah :
• Membacanya dengan bersama-sama/jama’i, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan kaifiyat yang demikian dari hadits-hadits Rasulullah .
• Membacanya secara jahr, kecuali do’a kafaratul majelis, karena sesungguhnya telah warid hadits tentangnya.
• Mengkhususkan hamdalah, sholawat dan istighfar, dalam menutup suatu majelis, padahal untuk menetapkannya dibutuhkan dalil dari Rasulullah .
• Menyenantiasakannya atau melakukannya secara terus menerus (istimrar).
41 Berdo’a pada akhir majelis pada asalnya diperbolehkan, karena mengingat bahwa do’a termasuk ibadah mutlak, yang tidak terikat dengan waktu. Namun menyenantiasakannya berarti termasuk memuqoyyadkan waktunya tanpa ada dasarnya dari Rasulullah . Adapun membaca amin dengan keras dan mengusap wajah serta menyebut Al-Fatihah!!! Adalah termasuk kaifiyat baru yang tak dituntunkan Nabi.
42 Mu’jamul Kabir (1647) dan sanadnya shohih.
43 QS Al-Maidah : 115
Sebuah Tinjauan Medis: Larangan Minum dan Makan sambil berdiri
Dari Anas dan Qatadah,dari Nabi saw bersabda:
Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri,Qatadah berkata: ”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab:”Itu lebih buruk lagi”. (HR Muslim dan Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah Nabi saw bersabda:
“Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)
Rahasia Medis
Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata: “Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat, lebih selamat, dan lebih sopan, karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan pernah sekali minum sambil berdiri,disfungsi pencernaan. Adapun Rasulullah maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan. Ingat hanya sekali karena darurat!
Begitu pula makan sambil berjalan, sama sekali tidak sehat, tidak sopan, tidak etis dan tidak pernah dikenal dalam Islam dan kaum muslimin.
Dr. brahim Al-Rawi melihat bahwa manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupkan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat tepenting pada saat makan dan minum. Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, dimana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.
Dr. Al-rawi menekankan bahwa makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.
Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus –menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa bebenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum.
Oleh karena itu marilah kita kembali hidup sehat dan sopan dengan kembali ke pada adab dan akhlak Islam, jauh dari sikap meniru-niru gaya orang-orang yang tidak mendapat hidayah Islam.
Sumber: Qiblati edisi 04 tahun II. Judul: Larangan Minum sambil berdiri, Hal 16
Wanita yang masuk neraka karena seekor Kucing
Hati yang keras dan tabiat yang buruk bisa menjerumuskan pemiliknya ke dalam Neraka. Hal itu karena ia kosong dari kasih sayang yang membuatnya tidak peduli terhadap apa yang dia lakukan kepada orang lain, maka ia membunuh, memukul dan merusak. Dengan itu, mereka mencelakakan diri mereka disebabkan oleh apa yang mereka lakukan kepada orang lain. Di antara mereka ada seorang wanita yang diceritakan oleh Rasulullah. Dia mengurung seekor kucing sampai ia mati kelaparan dan kehausan. Karena perbuatan itu dia pun masuk Neraka.
NASH HADITS
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi bersabda, “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.”
Dalam riwayat di Bukhari, “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu. Mengurungnya. Dia tidak pula membiarkannya dia makan serangga bumi.”
Rasulullah telah melihat wanita yang mengikat kucing ini berada di Neraka manakala beliau melihat Surga dan Neraka pada shalat gerhana. Dalam Shahih Bukhari dari Asma binti Abu Bakar bahwa Rasulullah bersabda, “Lalu Neraka mendekat kepadaku sehingga aku berkata, ‘Ya Rabbi, aku bersama mereka?’ Aku melihat seorang wanita. Aku menyangka wanita itu diserang oleh seekor kucing. Aku bertanya, ‘Bagaimana ceritanya?’ Mereka berkata, ‘Dia menahannya sampai mati kelaparan. Dia tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya mencari makan.” Nafi’ berkata, “Menurutku dia berkata, ‘Mencari makan dari serangga bumi.”
Muslim meriwayatkan dari Jabir hadits Rasulullah yang melihat seorang wanita yang mengikat kucing berada di Neraka. Di dalamnya terdapat keterangan bahwa wanita itu berasal dari Bani Israil. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa wanita itu berasal dari Himyar.
TAKHRIJ HADITS
Hadits tentang kucing dalam Shahih Bukhari dalam Kitab Bad’il Khalqi, bab”Jika lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang dari kalian” (VI/356), no. 3318. Dan dalam Kitab Ahaditsil Anbiya’, no. 3482. Dan dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/41, no. 2365.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar dalam Kitabus Salam, bab ”Diharamkannya membunuh kucing” (4/1760, no. 2242-2243).
Hadits tentang Rasulullah melihat seorang wanita yang mengikat kucing diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya dalam Kitabul Adzan dan Asma’ binti Abu Bakar (2/231, no. 745) dan Kitabul Musaqah Abdullah, keutamaan memberi minum air (5/41) no. 2364.
Adapun riwayat Muslim tentang Rasulullah melihat wanita yang menyiksa kucing terdapat dalam Kitabul Kusuf, bab apa yang diperlihatkan kepada Rasulullah dalam shalat Kusuf, 2/622, no. 904.
PENJELASAN HADITS
Ini adalah kisah wanita Himyariyah Israiliyah yang mengurung seekor kucing, tetapi dia tidak memberinya makan dan minum hingga kucing itu mati karena kelaparan dan kehausan. Ini menunjukkan kerasnya tabiat wanita itu, betapa buruk akhlaknya, serta tiadanya belas kasih di hatinya. Dia sengaja menyakiti. Jika di hatinya terdapat belas kasih, niscaya dia melepaskan kucing itu. Dan sepertinya dia mengurungnya sepanjang siang dan malam. Ia merasakan haus dan lapar dengan suara yang memelas meminta bantuan dan pertolongan. Suara dengan ciri tersendiri yang dikenal oleh orang-orang yang mengenal suara. Akan tetapi, hati wanita ini telah membatu dan tidak terketuk oleh suara pilu kucing itu. Dia tidak menghiraukan harapan dan impiannya. Suara itu melemah, lalu seterusnya menghilang. Kucing itu mati. Ia mengadu kepada Tuhannya tentang kezhaliman manusia yang hatinya keras dan membatu.
Jika wanita ini ingin agar kucing ini tetap di rumahnya, dia mungkin saja memberinya makan dan minum yang bisa menjaga hidupnya. Rasulullah telah menyampaikan kepada kita bahwa kita meraih pahala dengan berbuat baik kepada binatang. Jika dia enggan memberinya makan yang menjaganya dari hidup, maka dia harus melepasnya dan membiarkannya bebas di bumi Allah yang luas. Ia pasti mendapatkan makanan yang bisa menjaga hidupnya. Lebih-lebih, Allah telah menyediakan rizki bagi kucing tersebut dari sisa-sisa makanan orang, begitu pula serangga-serangga yang ditangkapnya.
Perbuatan ini telah mencelakakan wanita tersebut, sehingga dia masuk Neraka. Rasulullah melihat kucing itu memburu wanita yang menahannya di Neraka. Bekas-bekas cakaran tergores di wajah dan tubuhnya. Beliau melihat itu manakala Surga dan Neraka diperlihatkan kepadanya pada saat shalat gerhana.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADITS
1. Besarnya dosa orang-orang yang menyiksa binatang dan menyakitinya dengan memukul dan membunuh. Wanita ini masuk Neraka karena dia menjadi sebab kematian seekor kucing.
2. Boleh menahan binatang seperti kucing, burung, dan sebagainya, jika diberi makan dan minum. Jika tidak mampu atau tidak mau, maka hendaknya melepaskannya dan membiarkannya pergi di bumi Allah yang luas untuk mencari rizkinya sendiri.
3. Di Akhirat, manusia diadzab sesuai dengan perbuatannya di dunia. Wanita ini diserang oleh seekor kucing di Neraka dengan mencakari tubuhnya.
Dialihbahasakan dari Shohih al-Qoshosh karya DR. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqor (Dosen Fakultas Syari’ah Universitas Yordania)
Sumber: Maktabah Abu Salma
Mencela orang yang sudah meninggal
“Dari Aisyah Ra, dia berkata, Nabi SAW bersabda,’Janganlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, Karena mereka itu sudah samapai kepada apa yang telah mereka lakukan.” (HR Bukhari)
Kesimpulan Hadist:
Apa yang disabdakan oleh Nabi pasti memberi kemanfaatan bagi seseorang, baik dunia atau akhirat. Ada beberapa hal yang dapat diambil kesimpulan pada hadist tersebut:
Satu, hadist tersebut menunjukkan haram hukumnya mencaci atau mencela orang-orang yang sudah meninggal. Karena hadist tersebut bersifat umum sehingga mencakup kaum muslimin dan orang-orang kafir. Inilah yang dikatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Syarh Bulughul Maram.
Di dalam Asy-Syarh dikatakan,”Tetapi hadist tersebut mengecualikan tentang diperbolehkannya mencaci orang-orang kafir. Alasannya, di dalam Al-Quran, Allah SWT menyebutkan celaan bagi orang-orang kafir, seperti kaum ‘Ad, Tsamud dan lainnya.”
Lalu Imam Ash-Shan’ani mengatakan ,”Adapun ketika Allah menyebut umat-umat terdahulu tentang kesesatan mereka, hal ini bukan bertujuan untuk mencela mereka, tetapi hanya untuk mengingatkan kepada umat sekarang ini dan perilaku mereka yang buruk, karena perilaku buruk itu menyebabkan kehancuran, dan Allah ingin menjelaskan bahwa perilaku tersebut haram untuk diikuti. Begitu pula menyebutkan keburukan orang yang berbuat dosa-perbuatannya bukan orangnya, maka itu juga diperbolehkan. Oleh Karena itu, larangan mencaci atau menyebut-nyebut keburukan orang yang sudah meninggal tidak ada pengecualian- termasuk orang kafir.
Hikamah dari pelarangan tersebut, adalah karena mereka itu sudah sampai kepada apa yang telah mereka lakukan. Maksudnya, mereka telah mendapatkan basalasan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, baik berupa perbuatan yang shalih atau sebaliknya.
Dua, tidak ada manfaatnya mencela, mencaci maki, merendahkan kehormatan atau mengungkit-ungkit kejahatan serta perbuatan-perbuatan orang yang sudah meninggal. Sebab hal itu terkadang berimplikasi terhadap keluarganya yang masih hidup, yaitu menyakiti hati mereka.
Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri ketika memberi catatan-catatan kaki pada kitab Bulughul Maram, menyatakan,”Larangan tersebut akan berdampak buruk kepada orang yang masih hidup: yaitu seseorang yang ada ikatan dengannya (keluarga).”
Ibnu Atsir berkata di dalam kitabnya Usud Al-Ghabah,” Ketika Ikrimah bin Abu Jahal masuk Islam, banyak orang-orang yang berkata, ‘Wah! Ini adalah anak musuh Allah, Abu Jahal.’ Ucapan tersebut menyakiti Ikrimah. Karenanya, ia mengadukan perihal tersebut kepada Rasulullah SAW, lantas beliau bersabda” ‘janganlah kalian mencela ayahnya karena mencela orang yang sudah mati, akan menyakiti orang yang masih hidup (keluarganya).’”
Ibnu Rasyid berkata,” sesungguhnya mencaci orang kafir itu diharamkan jika menyakiti keluarganya yang muslim. Jika tidak, maka tidak mengapa. Begitu pula mencaci seorang muslim, hukumnya adalah haram. Kecuali jika dalam kondisi darurat. Misal, ada maslahat bagi mayat yaitu menyelamatkannya dari kedzaliman. Hal ini sangatlah baik, bahkan wajib jika memang harus mencaciknya. Pernyataan ini disamakan dengan diperbolehkannya ghibah terhadap orang yang masih hidup karena beberapa alas an.”
Tiga, Imam Nawawi berkata,”Ketahuilah, bahwa ghibah (membicarakan kejelekan orang lain ketika orangnya tidak ada ditempat) diperbolehkan bila dimaksudkan untuk tujuan yang benar dan disyariatkan. Maksudnya, ketika tidak ada cara yang baik selain dengan cara itu….”
Kemudian beliau menyebutkan, “Diantaranya, untuk memperingatkan kaum mulimin dari suatu kejahatan dan untuk menasehati mereka. Hal ini dapat ditempuh melalui beberapa sisi, diantaranya (seperti di dalam ilmu hadist –red), diperbolehkan menceritakan para periwayat hadist dan para saksi yang dikenal sebagai orang-orang yang dianggap cacat. Karena riwayat yang disampaikannya tidak sesuai dengan kriteria riwayat yang boleh untuk diterima, baik dari sisi individunya, seperti hafalannya lemah dan lain sebagainya- red), maka, hal sepeti ini secara kesepakatan kaum muslimin diperbolehkan, bahkan wajib hukumnya.
Diantaranya lagi, dengan tujuan memperkenalkan kepada seseorang, bila dia dikenal dengan julukan tertentu seperti al-a’masy (si picak), al-a’raj (si pincang), al-ashamm (si tuli), dan sebagainya. Sedangkan bila julukan itu dilontarkan untuk tujuan merendahkan, maka haram hukumnya. Oleh karena itu, lebih baik lagi menghindari penggunaan julukan semacam itu sedapat mungkin.”
Empat, di dalam menyikapi orang-orang yang sudah meninggal ketika disebut kebaikannya, berharaplah agar orang yang berbuat baik tersebut diberi limpahan pahala oleh Allah, dirahmati dan tidak disiksa oleh-Nya. Sedangkan terhadap orang yang berbuat buruk, dikhawatirkan dirinya akan disiksa karena dosa-dosa dan keburukan yang diperbuatannya. Kita tidak bersaksi terhadap seorang bahwa dia ahli surga atau ahli neraka, kecuali orang yang sudah dipersaksikan oleh Rasulullah SAW akan hal itu. Begitu pula, diharamkan berburuk sangka terhadap seorang muslim yang secara lahiriyahnya ia berperilaku lurus, berbeda dengan orang yang secara lahirnya memang fasik maka tidak berdoa bila berburuk sangka terhadapnya. Wallahu’a’lam
Pohon Neraka Jahanam
Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam bersabda,”Seandainya setitik dari zaqqum diteteskan di dunia niscaya akan menghancurkan kehidupan semua penghuninya. Lalu bagaimana dengan keadaan orang yang menjadikan zaqqum sebagai makanannya?”
Takhrij Hadist
Hadist tersebut dikeluarkan oleh Al Imam At-Tirmidzi di dalam kitab Sifati Jahannam, bab Jaa’a fii shifati Syaraabi Ahlin Nar No. 2585, dari hadist Ibnu Abbas radlhiyallahu’anhu dengan lafaz,” Sesungguhnya Nabi Shallahu’alaihi wa Sallam membaca ayat ini,’Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa dan janganlah sekali kali kamu mati melainkan dalam keadaan bersera diri kepada Allah”. (Ali Imran:102)
Lalu beliau bersabda,”Seandainya setitik dari zaqqum diteteskan di dunia niscaya akan menghancurkan kehidupan semua penghuninya. Lalu bagaimana dengan keadaan orang yang menjadikan zaqqum sebagai makanannya ?”
Dan dia (At-Tirmidzi-red) mengatakan di ujung hadist, “Bahwa ini adalah hadist hasan shahih”.
Hadis ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Majjah dalam sunannya, kitab Az-Zuhud, bab Shifat An Nar, 8/4325.
Imam Ahmad mengeluarkan hadist ini di dalam musnadnya.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadist ini di dalam kitabnya, Shahih Jami’ Shaghir, no 5250 dari hadist Ibnu Abbas radlhiyallahu’anhu.
Fiqh Hadist
Banyak sekali motivasi yang dapat membawa manusia untuk melakukan kebaikan dan keutamaan antara seorang manusia dengan manusia lain.
Sebagian manusia ada yang memberi motivasi karena mencintai kebaikan dan keutamaan. Sebagian yang lain ada yang memberi motivasi karena senang pahala dan keutamaan yang didapat. Sebagiannya ada yang memberi motivasi karena takut siksa dan sakit, begitu seterusnya.
Semakin kuat motivasi seseorang, makin giat dia dalam berbuat kebajikan dan menghiasi dirinya dengan keutamaan, pun dengan sebaliknya.
Hadist yang ada di hadapan kita ini, secara tidak langsung mengajak golongan manusia yang tidak melakukan kebajikan melainkan hanya karena takut akan siksa Allah Subhanahu wa ta’ala, mengajak mereka dengan menjalankan kebaikan dan mensucikan diri dari hal-hal yang dapat merusak sebelum zaqqum menjadi makanannya kelak di hari kiamat. Di mana, salah satu gambaran dari zaqqum ini adalah apabila diteteskan di dunia akan merusak kehidupan menusia dan hijaunya tanaman di muka bumi.
Karakteristik Zaqqum
Beberapa nash Al-qur’an menerangkan tentang sifat-sifat Zaqqum.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,”(Makanan surga) itulah hidangan yang lebih baik ataukah pohon zaqqum. Sesungguhnya kami menjadikan pohon zaqqum itu sebagai siksaan bagi orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya ia adalah sebatang pohon yang keluar dari dasar neraka jahim. Mayangnya seperti kepala syaitan-syaitan. Maka sesungguhnya mereka benar-benar memakan sebagian dari buah pohon itu, maka mereka memenuhi perutnya dengan buah zaqqum itu. Kemudian sesudah makan buah pohon zaqqum itu pasti mereka mendapat minuman yang bercampur dengan air yang sangat panas. Kemudian sesungguhnya tempat kembali mereka benar-benar ke neraka jahim”.(As Shaffat:62 - 68 )
Dalam firman yang lain dikatakan,
“Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidik di dalam perut, seperti mendidihnya air yang sangat panas”.(Ad Dukhaan:43-46)
Allah Subhanahu wa ta’ala juga melansirnya di dalam firman-Nya,
“Kemudian sesungguhnya kamu hai orang yang sesat lagi mendustakan, benar-benar akan memakan pohon zaqqum, dan akan memenuhi perutmu dengannya. Sesudah itu kamu akan meminum air yang sangat panas. Maka kamu minum seperti unta yang sangat haus minum. Itulah hidangan untuk mereka pada hari pembalasan”.(Al-Waqiah:51-56)
Tafsir seputar Azzaqum
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para pakar tafsir menerangkan bahwa Az Zaqqum adalah sebuah pohon yang tumbuh di dasar neraka Sagar atau dasar neraka Jahannam. Dan neraka Jahannam telah dinyalakan hingga mendidih seperti kotoran minyak. Para penghuninya sangat rakus dalam memakannya sehingga memenuhi perutnya sebagaimana air panas yang mendidih, air yang memiliki temperatur paling tinggi.
Kemudian setelah mereka makan lalu minum air yang sangat panas seperti unta yang kehausan, minum tidak ada henti hingga mati.
Faidah Hadist
1. hadist tersebut menunjukkan beberapa sangat pentingnya berpegang dengan manhaj Allah Subhanahu wa ta’ala, supaya manusia menjalankan ketaatan-ketaatan dan melepaskan diri dari bentuk maksiat dan keburukan sebelum datangnya satu hari yang tiada lagi berguna jual beli dan sebelum pohon zaqqum menjadi santapan yang memasuki mulutnya serta air yang sangat panas menjadi pelepas dahaganya. Sangat buruk siksa di dalam neraka yang mana belum pernah sebelumnya dilihat oleh mata, didengar telinga, dan juga belum pernah terbetik dalam hati manusia.
2. Hiburan bagi para penegak kebenaran, meski mereka mendapatkan cobaan dari pendukung kebatilan, berupa cercaan, hinaan, dan pengucilan. Mereka tidak akan memperoleh siksa yang begitu pedih sepeti yang akan menimpa orang-orang yang banyak berbuat dosa di hari kiamat kelak.
3. Tidak meninggalkan hukuman dalam pendidikan. Sebab, biasanya manusia tidak akan menjalankan kebaikan dan meninggalkan diri dari berhias dengan keutamaan kecuali setelah ditakut-takuti.
Allahu A’lam bish shawab
Dikutip dari Majalah ElFata Vol 07:2 2007
Hukum memakan bawang dan sejenisnya
Mukaddimah
Topik kita kali ini merupakan permasalahan yang sangat penting, mengingat sebagian umat tidak banyak yang mengetahui hukumnya. Manakala kita diperintahkan agar mengenakan pakaian yang bagus dan penampilan yang indah ketika hendak ke masjid, ada sebagian orang yang justeru sebaliknya; berpakaian lusuh, tidak terawat dan bahkan dengan -ma’af- bau badan yang sangat menyengat.!? Terlebih lagi, bila mereka itu baru saja menghisap ‘rokok’ dan dengan tanpa mencuci bau mulut, langsung shalat. Tak ayal lagi, bau pakaiannya sekaligus bau mulutnya ketika membaca takbir dan lafazh shalat lainnya tentu sangat mengganggu ‘kekhusyuan’ orang yang shalat di sampingnya.
Pada kebiasaan masyarakat muslim di timur tengah atau di semenanjung India, misalnya ada kebiasaan mengonsumsi bawang merah atau bawang putih yang berlebihan. Bahkan terkadang, bawang ‘bombay’ muda dijadikan sebagai lalapan.
Maka, ketika orang-orang ini pergi ke masjid dengan tanpa mencuci terlebih dulu bau mulutnya dari makanan tersebut, tidak terbayangkan betapa orang yang berada di sampingnya merasa ‘tersiksa’ karena mencium bau ‘bawang’ yang menyengat itu.
Untuk itulah, syari’at memperhatikan permasalahan ini dan menyebutnya sebagai sesuatu yang dapat membuat malaikat tidak mendekati pelakunya saat shalat.!
Untuk lebh jelasnya, mari kita simak kajiannya!!
Hadits Pertama:
عَنْ جَابِر بْنِ عَبْدِ اللّهِ قَالَ (وَفِي رِوَايَةِ حَرْمَلَةَ وَزَعَمَ) أَنّ رَسُولَ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “مَنْ أَكَلَ ثُوماً أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِه”. وَأَنّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ، فَوَجَدَ لَهَا رِيحاً، فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنَ الْبُقُولِ. فَقَالَ: “قَرّبُوهَا” إِلَىَ بَعْضِ أَصْحَابِهِ. فَلَمّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا، قَالَ: “كُلْ، فَإِنّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي”. (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata (Di dalam riwayat yang disampaikan Harmalah, ‘Dan ia mengklaim’) bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia meninggalkan kami, atau hendaklah ia meninggalkan masjid kami dan hendaklah ia duduk di rumahnya.”
Sesungguhnya beliau disuguhi panci berisi biji-bijian hijau lantas mencium bau darinya, lalu beliau diberitahu mengenai biji-bijian apa itu. Lantas beliau bersabda, “Dekatkanlah kemari” -beliau mengatakannya kepada sebagian para shahabat yang bersamanya-, tatkala melihatnya, beliau tidak suka untuk memakannya seraya bersabda, “Makan saja, sesungguhnya aku sedang bermunajat kepada Yang tidak kalian munajati.” (HR.Muslim)
Hadits Kedua:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِ، عَنِ النّبيّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: “مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats [sejenis mentimun]), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal yang membuat Bani Adam (manusia) terganggu.” (HR.Muslim)
Makna Global Hadits
Yang dituntut dari seorang yang melaksanakan shalat agar menggunakan sebaik-baik wewangian dan aroma, apalagi bila ingin melaksanakan shalat di masjid-masjid Jami’.
Oleh karena itu, Nabi SAW memerintahkan siapa saja yang memakan bawang merah atau bawang putih agar menjauhi masjid-masjid kaum Muslimin dan melakukan shalat di rumahnya saja hingga bau yang tidak sedap, yang membuat para jema’ah shalat dan malaikat itu terganggu hilang.
Tatkala dihadirkan kepada Nabi SAW panci berisi sayur-sayuran dan biji-bijian hijau lalu beliau mendapati baunya yang tidak sedap, maka beliau memerintahkan agar didekatkan kepada para shahabat yang hadir di sisinya, tatkala orang yang hadir di situ melihat ketidaksukaan beliau, ia mengira hal itu diharamkan lantas ragu untuk memakannya. Lantas beliau memberitahukan kepadanya bahwa makanan itu tidaklah diharamkan dan ketidaksukaannya bukan berarti karena ia haram dimakan.
Lalu beliau memerintahkannya agar memakannya dan memberitahukan kepadanya bahwa yang mencegahnya memakannya hanyalah karena beliau sedang mengadakan kontak dengan Rabbnya dan bermunajat dimana tidak seorang pun yang dapat sampai kepada tingkatan itu. Karenanya, wajib bagi beliau untuk berada dalam kondisi yang paling baik di kala melakukan ibadah dan pendekatan kepada Rabb SWT.
Hukum-Hukum Hadits
Kedua hadits di atas mengandung hukum-hukum sebagai berikut:
1. Larangan mendatangi masjid-masjid bagi siapa saja yang memakan bawang putih, bawang merah atau Kurrats.
2. Dapat digolongkan pula kepada benda-benda tersebut, tembakau yang digunakan oleh para perokok. Siapa saja yang memiliki kebiasaan merokok, maka hendaknya tidak menghisapnya ketika pergi ke masjid. Hendaknya ia membersihkan gigi dan mulutnya sehingga baunya hilang atau dapat meminimalisir baunya.
3. Dimakruhkan memakan benda-benda tersebut bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat di masjid agar tidak kehilangan kesempatan melakukan shalat berjema’ah di masjid alias selama ia memakannya tersebut bukan dimaksudkan sebagai rekayasa agar kehadirannya di masjid menjadi gugur dengan dalih hal itu diharamkan.!
4. Hikmah dilarangnya mendatangi masjid-masjid adalah agar malaikat dan juga para jema’ah shalat yang lain tidak terganggu.
5. Larangan mengganggu orang lain dengan segala jenis sarananya. Di dalam hadits di atas, terdapat sarana yang telah dinyatakan berdasarkan nash, maka menggolongkan yang lain kepadanya adalah benar dan sesuai dengan qiyas.
6. Pelarangan memakan bawang putih dan semisalnya bukan karena keharamannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi SAW yang memerintahkan agar memakannya. Jadi, berpantangnya Rasulullah SAW memakannya tidak menunjukkan kepada pengharaman.
Faedah
Alasan sebagian ulama membolehkan memakan benda-benda tersebut adalah karena shalat berjema’ah hukumnya adalah fardhu kifayah.
Sisi pendalilannya, bahwa andaikata shalat berjama’ah itu fardhu ‘ain tentulah wajib menjauhkan benda-benda tersebut dari menghadiri shalat berjema’ah di masjid-masjid.
Sebenarnya, pendalilan mereka tersebut tidak tepat sebab melakukan hal-hal yang dibolehkan yang berimplikasi pada gugurnya suatu kewajiban tidak jadi masalah selama tidak dijadikan ‘trik’ untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Contohnya, perjalanan yang dibolehkan pada bulan Ramadhan di mana boleh berbuka (tidak berpuasa) di siang hari bulan Ramadhan itu dan ini tidak jadi masalah asalkan seseorang tidak menjadikan bepergiannya tersebut sebagai sarana agar dapat berbuka (tidak berpuasa).
(SUMBER: Taysir al-‘Allam Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Bassam, Jld.I, hal.261-263)
Langkah menuju kekhusukan Shalat
Begitu pentingnya shalat yang khusuk, bukan hanya pada fisiknya, tetapi juga hatinya. Karena dengan shalat yang khusuk, kita akan mendapatkan banyak keutamaan di dalamnya. Ada beberapa langkah yang dapat membantu kekhusukan dalam shalat.
• Menghadirkan Hati dalam Shalat
Artinya, megosongkan hati dari hal-hal yang mengusiknya. Pendukung dalam menghadirkan hari, adalah hasrat. Jika ada hasrat yang hendak mengusik hati, maka tidak ada jalan lain kecuali mengembalikan hasrat itu kepada shalat.
Pengalihan hasrat ini dapat menguat dan juga melemah, tergantung pada kekuatan iman terhadap akhirat dan pencelaan terhadap dunia. Jika seseorang merasa hatinya tidak hadir dalam shalat, maka itulah indikasi lemahnya iman. Karenanya Allah SWT berfirman, yang artinya,”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusuk, (yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah:45-46)
Ibnu Taimiyyah mengatakan “Usaha seorang hamba untuk memikirkan yang dia ucapkan dan ia perbuat, memahami bacaan, dzikir dan doa, menyadari bahwa ia sedang bermunajat kepada Allah, yang seakan-akan ia melihat-Nya, semua ini muncul karena kekuatan iman semata. Perasaan bahwa engkau sedang beribadah kepada Allah seakan-akan engkau dapat melihat-Nya, kalaupun tidak dapat seakan-akan melihat-nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Kemudian selagi engkau merasakan manisnya shalat, maka semua ini akan menciptakan konsentrasi hanya kepada shalat.”
Lalu beliau mengatakan,”Faktor kedua (agar khusuk) ialah menghilangkan penghalang, dengan berusaha menyingkirkan segala hal yang menyibukkan hati, seperti hal-hal yang tidak berfaedah dalam ibadahnya, memikirkan hal-hal yang dapat mengalihkan dari tujuan shalat. Semua ini menjadi penghalang bagi hamba yang sedang menunaikan shalat. Banyaknya bisikan hati tergantung pada banyaknya syubhat dan syahwat serta ketergantungan hati kapada kepada hal-hal yang disukai, yang mendorong hati untuk mencarinya. Seorang hamba yang kuat, ialah yang berusaha menyempurnakan konsentrasi hati. Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah semata.
Ibnu Katsir menyatakan,”Sesungguhnya kekhusukan dalam shalat itu hanya dapat dicapai oleh orang yang mengkonsentrasikan hatinya untuk shalat dan disibukkan oleh shalat, serta ia tidak memperhatikan yang lainnya, sehingga ia lebih mengutamakan shalat dari amalan yang lain.
Di dalam ringkasan Minhajul Qashidin, diterangkan,”Ketahuilah bahwa shalat itu mempunyai rukun, yang wajib dan yang sunnah. Sedangkan ruhnya adalah niat, ikhlas, khusuk dan keterlibatan hati. Shalat itu meliputi dzikir dan munajat. Sebab, ucapan yang tidak selaras dengan apa yang terkandung di dalam sanubari, kedudukannya sama dengan igauan. Perbuatan pun juga tidak menghasilkan apa-apa. Sebab, jika tujuan berdiri itu adalah pengabdian, tujuan rukuk dan sujud adalah ketundukan dan pengagungan, sementara perbuatan tersebut sama sekali tidak diiringi dengan kehadiran hati, maka tujuan itu pun tidak tercapai. Jika perbuatan keluar dari maksudnya, maka ia laksana gambar yang tidak bermakna. Allah SWT berfirman, yang artinya,”Daging-daging unta dan darahnya sekali-kali tidak dapai mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakutan dari kamulah yang dapat mencapai-Nya.” (QS. Al-Hajj:37)
Maksudnya adalah, yang sampai kepada Allah adalah sifat yang menguasai hati, yang mendorong mengikuti perintah yang diwajibkan. Jadi harus ada keterlibatan hati dalam shalat, sekalipun Allah memberikan kelonggran saat tiba-tiba saja lalai. Sebab kehadiran hati pada permulaannya akan terus berpengaruh terhadap saat-saat setelahnya.”
• Memahami Makna-Makna dan Ucapan
Hal ini termasuk pendukung yang dapat mengkhusukkan hati setelah menghadirkan hati. Kadang kala hati memang hadir mengiringi setiap ucapan, tapi tanpa makna. Maka pikiran harus dikonsenrtasikan untuk memahami maknanya, dengan menyingkirkan lintasan pikiran yang memotong objeknya. Sebab, jika objeknya tidak segera dipotong, lintasan pikiran pun tidak akan hilang.
Objek di sini dapat diartikan sebagai objek lahir dan batin. Yang lahir adalah apa saja yang dapat mengganggu penglihatan dan pendengaran. Yang batin justru lebih berat, seperti yang disibukkan oleh berbagai hasrat dan pikirannya yang mengelana.
Ibnul Qayyim mengatakan ,”Ada satu hal yang ajaib, yang dapat diperoleh orang yang merenungi makna-makna Al-Quran. Yaitu keajaiban-keajaiban asma dan sifat Allah. Itu terjadi tatkala ia menuangkan segala curahan iman dalam hatinya, sehingga ia dapat memahami bahwa setiap asma dan sifat Allah itu memiliki tempat (bukan dibaca) di setiap gerakan shalat. Artinya, bersesuaian. Tatkala ia tegak berdiri, ia dapat menyadari ke-Maha Terjagaan Allah, dan apabila ia bertakbir, ia ingat akan ke-Maha Agungan Allah.”
Memahami makna dan ucapan dalam shalat dapat mewujudkan adanya rasa pengagungan terhadap Allah SWT. Sementara mengagungkan Allah daan takut kepada-Nya dapat menghasilkan dua hal: pertama, mengetahui keagungan Allah dan kebesaran-Nya. Kedua, kehinaan dirinya dan kedudukannya sebagai hamba, sehingga dapat menghasilkan ketenaran dan kekhusukan.
Rasulullah SAW bersabda,”Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika tidak bisa, maka yakinlah bahwa Allah melihatmu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
• Jauhkan Diri dari Hal yang Menyibukkan Hati.
Termasuk hal ini, adalah shalat ketika makanan sudah dihidangkan; atau shalat ketika sedang menahan buang air kecil atau besar. Nabi bersabda “Janganlah salah seorang di antara kamu shalat, ketika makanan dihidangkan, atau ketika menahan buang air”. (HR. Muslim)
Diriwayatkan dalam hadist Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Umar pernah dihidangi makanan saat itu adzan berkumandang, namun beliau terus saja makan sampai selesai. Padahal beliau sudah mendengar suara bacaan imam.
Diantaranya lagi, memandang (ketika shalat) sesuatu yang merusak konsentrasi. Dari Anas bin Malik ra diceritakan, bahwa ‘Aisyah memiliki kain korden berhias yang menutupi sebagian tembok rumahnya. Maka Rasulullah SAW bersabda,”Singkirkan korden itu, sesungguhnya gambar-gambarnya it uterus terbayang dalam diriku di waktu shalat”.(HR. Bukhari)
Imam Ash-Shan’ani berkata,”Sesungguhnya hadist itu mengandung larangan terhadap segala hal yang dapat mengganggu shalat. Baik itu ukiran-ukiran, hiasan-hiasan dan lain-lain”.
• Memelihara Tuma’ninah
Artinya, adalah ketenangan dan tidak terburu-terburu dalam shalat. Allah berfirman, yang artinya,”Dan apabila kamu sudah tenang, mak dirikanlah shalat.” (QS. An-Nisa’:103)
Ayat diatas jelas mengisyaratkan, bahwa ketenangan adalah faktor vital dalam shalat yang harus diperhatikan. Sehingga ‘keharusan’ shalat bagi seorang mukmin di saat-saat berperang dengan orang-orang kafir, dilakukan ketika ia sudah kembali tenang.
Hal ini juga dipahami dari hadist tentang orang yang melakukan shalat tetapi serampangan, yang kemudian dikoreksi oleh Nabi. Bahkan orang tersebut diminta mengulangi shalatnya.
Abu Hurairah ra bercerita,”Ada seorang laki-laki masuk masjid, lalu ia shalat, sedangkan Rasulullah SAW berada di sisi masjid, mak dia datang (kepadanya) dan memberi salam kepadanya, maka beliau menjawabnya sambil berkata, ‘Waalaikas salaam, kembali dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat’. Maka ia kembali dan shalat kemudian memberi salam , ia berkata,”Wa’alaikas salaam, kembali dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat’. Pada yang ketiga kali ia berkata,’Ajarkanlah kepadaku”. Maka Nabi bersabda,”Apabila engaku akan melaksanakan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah, dan bacalah apa-apa yang mudah dari Al-Quran kemudian rukuklah sehingga benar-benar rukuk, kemudian angkatlah kepalamu sehingga engkau benar-benar berdiri, kemudian sujudlah dengan benar-benar sujud, kemudian engkatlah (tubuhnya) sehingga rata dan benar-benar duduk, kemudian sujudlah dengan benar-benar sujud, kemudian angkatlah sehingga benar-benar berdiri,berdiri, kemudian lakukan semua itu di shalatmu seluruhnya”.(HR. Bukhari dan Muslim).
• Ingatlah Mati Ketika Shalat
Nabi SAW bersabda,”Ingatlah mati ketika engkau shalat. Karena seseorang yang ingat mati ketika shalat, maka hal itu dapat mendorong untuk menyempurnakan shalatnya. Dan shalatlah sepeti shalatnya seseorang yang meyakini bahwa ia tidak akan shalat lagi –mati”. (Hadist ini dihasankan oleh Albani dalam Silsilah Al-Hadist Ash-Shahihah, 1421)
Rasulullah SAW bersabda,”Apabila engkau melakukan shalat, maka shalatlah kamu dengan shalatnya orang yang akan meninggalkan alam fana”.(HR. Ibnu Majah dan Ahmad, hasan).
Maksudnya, adalah seperti shalatnya orang yang rindu untuk berjumpa kepada Allah, bukan shalatnya orang yang terpesona dengan dunia, yang menjadikan dunia dan segal kesibukkannya sebagai bayangan yang selalu terukir dalam benak.
Semoga beberapa kiat ini dapat memperbaiki kualitas shalat kita, menghiasi dan menyempurnakan dengan kekhususan, sehingga menjadi mukmin yang penuh keberuntungan, dunia, dan akhirat. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Swaraquran Edisi N0. 3 Tahun ke-6, hal 12.
Hilangnya Pahala Shadaqah
Begitu pentingnya shalat yang khusuk, bukan hanya pada fisiknya, tetapi juga hatinya. Karena dengan shalat yang khusuk, kita akan mendapatkan banyak keutamaan di dalamnya. Ada beberapa langkah yang dapat membantu kekhusukan dalam shalat.
• Menghadirkan Hati dalam Shalat
Artinya, megosongkan hati dari hal-hal yang mengusiknya. Pendukung dalam menghadirkan hari, adalah hasrat. Jika ada hasrat yang hendak mengusik hati, maka tidak ada jalan lain kecuali mengembalikan hasrat itu kepada shalat.
Pengalihan hasrat ini dapat menguat dan juga melemah, tergantung pada kekuatan iman terhadap akhirat dan pencelaan terhadap dunia. Jika seseorang merasa hatinya tidak hadir dalam shalat, maka itulah indikasi lemahnya iman. Karenanya Allah SWT berfirman, yang artinya,”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusuk, (yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah:45-46)
Ibnu Taimiyyah mengatakan “Usaha seorang hamba untuk memikirkan yang dia ucapkan dan ia perbuat, memahami bacaan, dzikir dan doa, menyadari bahwa ia sedang bermunajat kepada Allah, yang seakan-akan ia melihat-Nya, semua ini muncul karena kekuatan iman semata. Perasaan bahwa engkau sedang beribadah kepada Allah seakan-akan engkau dapat melihat-Nya, kalaupun tidak dapat seakan-akan melihat-nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Kemudian selagi engkau merasakan manisnya shalat, maka semua ini akan menciptakan konsentrasi hanya kepada shalat.”
Lalu beliau mengatakan,”Faktor kedua (agar khusuk) ialah menghilangkan penghalang, dengan berusaha menyingkirkan segala hal yang menyibukkan hati, seperti hal-hal yang tidak berfaedah dalam ibadahnya, memikirkan hal-hal yang dapat mengalihkan dari tujuan shalat. Semua ini menjadi penghalang bagi hamba yang sedang menunaikan shalat. Banyaknya bisikan hati tergantung pada banyaknya syubhat dan syahwat serta ketergantungan hati kapada kepada hal-hal yang disukai, yang mendorong hati untuk mencarinya. Seorang hamba yang kuat, ialah yang berusaha menyempurnakan konsentrasi hati. Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah semata.
Ibnu Katsir menyatakan,”Sesungguhnya kekhusukan dalam shalat itu hanya dapat dicapai oleh orang yang mengkonsentrasikan hatinya untuk shalat dan disibukkan oleh shalat, serta ia tidak memperhatikan yang lainnya, sehingga ia lebih mengutamakan shalat dari amalan yang lain.
Di dalam ringkasan Minhajul Qashidin, diterangkan,”Ketahuilah bahwa shalat itu mempunyai rukun, yang wajib dan yang sunnah. Sedangkan ruhnya adalah niat, ikhlas, khusuk dan keterlibatan hati. Shalat itu meliputi dzikir dan munajat. Sebab, ucapan yang tidak selaras dengan apa yang terkandung di dalam sanubari, kedudukannya sama dengan igauan. Perbuatan pun juga tidak menghasilkan apa-apa. Sebab, jika tujuan berdiri itu adalah pengabdian, tujuan rukuk dan sujud adalah ketundukan dan pengagungan, sementara perbuatan tersebut sama sekali tidak diiringi dengan kehadiran hati, maka tujuan itu pun tidak tercapai. Jika perbuatan keluar dari maksudnya, maka ia laksana gambar yang tidak bermakna. Allah SWT berfirman, yang artinya,”Daging-daging unta dan darahnya sekali-kali tidak dapai mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakutan dari kamulah yang dapat mencapai-Nya.” (QS. Al-Hajj:37)
Maksudnya adalah, yang sampai kepada Allah adalah sifat yang menguasai hati, yang mendorong mengikuti perintah yang diwajibkan. Jadi harus ada keterlibatan hati dalam shalat, sekalipun Allah memberikan kelonggran saat tiba-tiba saja lalai. Sebab kehadiran hati pada permulaannya akan terus berpengaruh terhadap saat-saat setelahnya.”
• Memahami Makna-Makna dan Ucapan
Hal ini termasuk pendukung yang dapat mengkhusukkan hati setelah menghadirkan hati. Kadang kala hati memang hadir mengiringi setiap ucapan, tapi tanpa makna. Maka pikiran harus dikonsenrtasikan untuk memahami maknanya, dengan menyingkirkan lintasan pikiran yang memotong objeknya. Sebab, jika objeknya tidak segera dipotong, lintasan pikiran pun tidak akan hilang.
Objek di sini dapat diartikan sebagai objek lahir dan batin. Yang lahir adalah apa saja yang dapat mengganggu penglihatan dan pendengaran. Yang batin justru lebih berat, seperti yang disibukkan oleh berbagai hasrat dan pikirannya yang mengelana.
Ibnul Qayyim mengatakan ,”Ada satu hal yang ajaib, yang dapat diperoleh orang yang merenungi makna-makna Al-Quran. Yaitu keajaiban-keajaiban asma dan sifat Allah. Itu terjadi tatkala ia menuangkan segala curahan iman dalam hatinya, sehingga ia dapat memahami bahwa setiap asma dan sifat Allah itu memiliki tempat (bukan dibaca) di setiap gerakan shalat. Artinya, bersesuaian. Tatkala ia tegak berdiri, ia dapat menyadari ke-Maha Terjagaan Allah, dan apabila ia bertakbir, ia ingat akan ke-Maha Agungan Allah.”
Memahami makna dan ucapan dalam shalat dapat mewujudkan adanya rasa pengagungan terhadap Allah SWT. Sementara mengagungkan Allah daan takut kepada-Nya dapat menghasilkan dua hal: pertama, mengetahui keagungan Allah dan kebesaran-Nya. Kedua, kehinaan dirinya dan kedudukannya sebagai hamba, sehingga dapat menghasilkan ketenaran dan kekhusukan.
Rasulullah SAW bersabda,”Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika tidak bisa, maka yakinlah bahwa Allah melihatmu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
• Jauhkan Diri dari Hal yang Menyibukkan Hati.
Termasuk hal ini, adalah shalat ketika makanan sudah dihidangkan; atau shalat ketika sedang menahan buang air kecil atau besar. Nabi bersabda “Janganlah salah seorang di antara kamu shalat, ketika makanan dihidangkan, atau ketika menahan buang air”. (HR. Muslim)
Diriwayatkan dalam hadist Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Umar pernah dihidangi makanan saat itu adzan berkumandang, namun beliau terus saja makan sampai selesai. Padahal beliau sudah mendengar suara bacaan imam.
Diantaranya lagi, memandang (ketika shalat) sesuatu yang merusak konsentrasi. Dari Anas bin Malik ra diceritakan, bahwa ‘Aisyah memiliki kain korden berhias yang menutupi sebagian tembok rumahnya. Maka Rasulullah SAW bersabda,”Singkirkan korden itu, sesungguhnya gambar-gambarnya it uterus terbayang dalam diriku di waktu shalat”.(HR. Bukhari)
Imam Ash-Shan’ani berkata,”Sesungguhnya hadist itu mengandung larangan terhadap segala hal yang dapat mengganggu shalat. Baik itu ukiran-ukiran, hiasan-hiasan dan lain-lain”.
• Memelihara Tuma’ninah
Artinya, adalah ketenangan dan tidak terburu-terburu dalam shalat. Allah berfirman, yang artinya,”Dan apabila kamu sudah tenang, mak dirikanlah shalat.” (QS. An-Nisa’:103)
Ayat diatas jelas mengisyaratkan, bahwa ketenangan adalah faktor vital dalam shalat yang harus diperhatikan. Sehingga ‘keharusan’ shalat bagi seorang mukmin di saat-saat berperang dengan orang-orang kafir, dilakukan ketika ia sudah kembali tenang.
Hal ini juga dipahami dari hadist tentang orang yang melakukan shalat tetapi serampangan, yang kemudian dikoreksi oleh Nabi. Bahkan orang tersebut diminta mengulangi shalatnya.
Abu Hurairah ra bercerita,”Ada seorang laki-laki masuk masjid, lalu ia shalat, sedangkan Rasulullah SAW berada di sisi masjid, mak dia datang (kepadanya) dan memberi salam kepadanya, maka beliau menjawabnya sambil berkata, ‘Waalaikas salaam, kembali dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat’. Maka ia kembali dan shalat kemudian memberi salam , ia berkata,”Wa’alaikas salaam, kembali dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat’. Pada yang ketiga kali ia berkata,’Ajarkanlah kepadaku”. Maka Nabi bersabda,”Apabila engaku akan melaksanakan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah, dan bacalah apa-apa yang mudah dari Al-Quran kemudian rukuklah sehingga benar-benar rukuk, kemudian angkatlah kepalamu sehingga engkau benar-benar berdiri, kemudian sujudlah dengan benar-benar sujud, kemudian engkatlah (tubuhnya) sehingga rata dan benar-benar duduk, kemudian sujudlah dengan benar-benar sujud, kemudian angkatlah sehingga benar-benar berdiri,berdiri, kemudian lakukan semua itu di shalatmu seluruhnya”.(HR. Bukhari dan Muslim).
• Ingatlah Mati Ketika Shalat
Nabi SAW bersabda,”Ingatlah mati ketika engkau shalat. Karena seseorang yang ingat mati ketika shalat, maka hal itu dapat mendorong untuk menyempurnakan shalatnya. Dan shalatlah sepeti shalatnya seseorang yang meyakini bahwa ia tidak akan shalat lagi –mati”. (Hadist ini dihasankan oleh Albani dalam Silsilah Al-Hadist Ash-Shahihah, 1421)
Rasulullah SAW bersabda,”Apabila engkau melakukan shalat, maka shalatlah kamu dengan shalatnya orang yang akan meninggalkan alam fana”.(HR. Ibnu Majah dan Ahmad, hasan).
Maksudnya, adalah seperti shalatnya orang yang rindu untuk berjumpa kepada Allah, bukan shalatnya orang yang terpesona dengan dunia, yang menjadikan dunia dan segal kesibukkannya sebagai bayangan yang selalu terukir dalam benak.
Semoga beberapa kiat ini dapat memperbaiki kualitas shalat kita, menghiasi dan menyempurnakan dengan kekhususan, sehingga menjadi mukmin yang penuh keberuntungan, dunia, dan akhirat. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Swaraquran Edisi N0. 3 Tahun ke-6, hal 12.
Dampak Positif menahan pandangan
Ibnul Qayyim berkata dalam kitab ad-Da’wad-Dawa’ (penyakit dan obatnya),”Pandangan adalah anak panah iblis yang beracun. Barangsiapa melepaskan pandangannya maka akan menyesal selamanya.”
Dalam menahan pandangan ada beberapa manfaat, diantaranya:
Menahan pandangan merupakan kepatuhan pada perintah Allah SWT, dan merupakan puncak kebahagiaan hamba di dunia dan akhirat. Allah SWT berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara lemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(An-Nur:30)
1. Menahan pandangan dapat mencegah seseorang dari pengaruh anak panah yang beracun. Boleh jadi di dalam anak panah itu terdapat pengaruh racun yang dapat merusak hatinya.
2. menahan pandangan menyebabkan ketenangan dn kemesraan bersama Allah di dalam hati, dan perasaan ingin selalu bersama Allah SWT. Karena sesungguhnya membiarkan pandangan dapat merusak dan membagi hati serta menjauhkan dari Allah SWT.
3. Menahan pandangan dapat menguatkan hati dan menimbulkan rasa senang, sebagaimana membiarkan pandangan akan melemahkan hati dan membuat hati sedih.
4. Menahan pandangan menjadikan hati bercahaya. Untuk itu Allah menyebut ayat an-nur (cahaya) setelah perintah menahan pandangan. Dia yang maha Tinggi berfirman, yang artinya,”Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menahan pandangan mereka”,kemudian setelah itu Allah SWT berfirman, yang artinya,”Allah (Pemberi) cahaya langit dan bumi.”
5. Menahan pandangan dapat memunculkan firasat yang benar, sehingga seseorang itu dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil. Allah SWT akan memberikan balasan terhadap amalnya, karena menahan pandangan termasuk amal. Apabila seorang hamba menahan pandangannya dari apa saja yang dilarang oleh Allah SWT, pasti Dia akan membri ganti padanya dengan mananamkan cahaya bashirohnya (memberi cahaya hati) dan membuka baginya pintu ilmu, ma’rifah dan firasat yang benar.
6. Menahan pandangan menyebabkan keteguhan, keberanian dan kekuatan di dalam hati.
7. Menahan pandangan menutup jalan bagi masuknya syetan ke dalam hati, karena sesungguhnya syetan masuk melalui pandangan dan menembus hati lebih cepat daripada aliran udara dalam menempati ruang hampa.
8. Menahan pandangan memberikan kesempatan hati untuk mencurahkan segenap pikiran dan tenaganya dalam kemashlahatannya.
9. Sesungguhnya antara mata dan hati terdapat celah dan jalan masuk saling menghubungkan satu dengan yang lain. Jika salah dari keduanya baik, maka yang lain menjadi baik. Jika salah satunya rusak dari keduanya, maka yang lain menjadi rusak. Oleh karena itu, apabila hati yang rusak maka pandangan ikut rusak. Jika pandangan rusak, maka hati pun menjadi rusak. Begitu pula pada sisi kebaikan.
Inilah sebagian faidah menahan pandangan. Kita mohon kepada Allah SWT dengan karunia dan kemuliaan-Nya untuk menjaga kita semua dari ketergelinciran, sebagaimana saya meminta kepada-Nya agar kita termasuk orang yang datang mempergunakan nikmat-nikmat Allah dalam ridha-Nya. Amin.
Berani Menginstropeksi Diri
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Hasyr:18)
Setiap orang mempunyai hawa nafsu yang selalu mengajak kepada keburukan. Semakin tinggi tingkat keimanan seseorang, semakin kuat pula bujuk rayu syetan kepadanya. Coba dan Hawa, mereka tergelincir darikita ingat sejenak pendahulu kita Nabi Adam surga itu karena bujuk dan tipu daya syetan.
Hal ini tidak berlaku bagi orang-orang yang ikhlas. Tapi permasalahannya, siapakah di antara kita yang tahu bahwa dirinya adalah orang yang benar-benar ikhlas?
Allah membekali tubuh kita yang lemah ini dengan hawa nafsu. Dan kita diberikan kendali oleh Allah berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mengatur keduanya. Dua perbekalan mulia ini menjadi kendali seorang mukmin dalam menghadapi arus deras kehidupan yang penuh dengan pergolakan jiwa. Ada kalanya suatu saat dia selamat, tapi ada di saat lain dia terseret arus. Suatu kewajaran di mana keimanan itu terkadang naik dan terkadang turun. Namun hanya mereka yang mau mengintrospeksi diri dan bertaubat dari kesalahanlah yang tidak berlama-lama terseret bujuk rayu hawa nafsu.
Seorang pemberani dan yang bertekad tinggi, adalah mereka yang berani menghitung amal yang telah ia lakukan. Setiap saat ia sibuk menilai dirinya. Apakah perbuatan, perkataan dan tingkah lakunya telah benar-benar mendatangkan keridhoan Allah ataukah tidak.
Introspeksi diri memang bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan pengorbanan dan kemauan yang kuat untuk melakukannya.
Ibnul Qayyim rahimahullah membagi muhasabah (introspeksi diri) ini menjadi dua.
1. Muhasabah Sebelum Berbuat
Adalah introspeksi diri yang dilakukan sebelum melakukan suatu tindakan, dengan memelihara niat pikiran, kehendak dan tekad yang ada di dalam jiwa. Seseorang sebelum bertindak hendaknya memikirkan dengan ataumatang, apakah tindakan atau ucapannya nanti mendatangkan ridha Allah tidak.
Introspeksi sangat penting karena akan menjadi tolak ukur, apakah ataukah hanya berharap padatindakannya benar-benar ikhlas karena Allah rengkuhan dunia fana.
Tahapan Introspeksi:
a. Mampukah ia mengerjakannya. Jika ternyata tidak mampu, maka ia harus meninggalkannya supaya waktu itu tidak terbuang sia-sia.
b. Apakah dengan melakukan amalan tersebut akan membawa hasil yang lebih baik daripada meninggalkannya, ataukah sebaliknya. Jika lebih baik dilakukan maka lakukanlah. Tapi kembali renungkan apakah amalannya harus dilakukan sekarang ataukah nanti saja.
c. Apakah amalan tersebut dilakukan atau hanya motivasi lain yang bersifatuntuk mencari ridha Allah keduniaan.
d. Apa saja sarana yang dapat digunakan dalam rangka merealisasikan niatnya tersebut. Adalah sarana yang memotivasi karena Allah semata. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”.(QS. Al-Fatihah 5)
2. Muhasabah Setelah Berbuat
Dalam introspeksi kedua ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Introspeksi dalam ketaatan yang berkaitan dengan hak Allah
Yaitu, introspeksi tentang bagaimana cara kita dalam melakukan sebuah amalan fardhu. Apakah selama ini kita telah melakukannya sesuai dengan sunnah dan ketentuan yang semestinya, dan adakah kekurangan di dalamnya.
b. Introspeksi terhadap perbuatan baik yang ditinggalkan
Ukuran perbuatan baik tentu harus sepadan dengan yang dinilai oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ada kalanya suatu tindakan terkesan baik di mata kita, tapi ternyata ia buruk di . Dan betapa banyak waktu kita tergunakan pada hal-hal yang sia-sia.sisi Allah Misal adalah mulut kita. Hitung dan bandingkanlah berapa jam mulut digunakan untuk perkataan sia-sia daripada untuk berdzikir dan membaca Al-Qur’an. Padahal betapa mulia dan besarnya pahala dzikir dan membaca Al-Qur’an.
c. Introspeksi pada perbuatan mubah yang biasa dilakukan.
Apakah pebuatan tersebut dilakukan atau hanya sekedar kegiatan rutinitas semata.untuk mengharap ridha Allah Betapa ruginya jika perbuatan rutinitas kita seperti tidur, berjalan, makan, berbicara, duduk, berdiri, dan seterusnya jika tidak diniatkan mencari ridha . Dan betapa untungnya seseorang jika selalu meniatkan setiap gerak tubuhAllah .dan ucapannya demi mencari ridha Allah
Bayangkan saudaraku, betapa besarnya pahala yang akan kita raup jika seluruh kegiatan kita lakukan demi . Tidur yang berpahala, berpakaian yang berpahala,ibadah karena Allah berpakaian yang berpahala, mencari nafkah yang berpahala. Subahanallah!
Wa shollallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in
KUIS MENIMBANG AKAL SEHAT
Apakah anda seorang pengambil keputusan yang membumi,atau orang yangf kurang menguasai seni mengambil keputusan? Isilah kuis ini dan uji kemampuan anda dalam mengambil keputusan yang terbijak.
Bagian Pertama:
Pilihlah pertanyaan di bawah ini dan kemudian jumlahkanlah sesuai dengan petunjuk! Anda diharuskan untuk menjawab sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada pada diri anda.
1. Seorang teman mengubah pola makannya dengan gila-gilaan. Tubuhnya yang semula langsing kini jadi gembrot. Apakah anda:
a. Langsung memintanya berdiet.
b. Tanpa kata, membelikanya makanan rendah kalori
c. Menanyakan kalau-kalau ia punya masalah
2. Suatu malam saat mengendarai mobil, Anda tersesat. Anda akan:
a. Menepi lalu membuka peta.
b. Terus mengemudi sampai tujuan.
c. Panik dan berdoa
3. Celaka, Anda ketiduran dan terlambat masuk kuliah. Apakah Anda akan:
a. Terburu-buru bangun, menelepon kantor, dan berangkat.
b. Kembali tidur.
c. Mengam,bil waktu sejenak. Buat apa terburu-buru, toh memang sudah terlambat.
4. Anda tidak yakin dengan apakah tamu yang dating itu vegetarian, maka Anda akan:
a. Memasak macam-macam daging dan berharap mereka bukan vegetarian
b. Menyiapkan salad, aneka sayuran, dan ayam panggang
c. Mencari tahu lebih dahulu sebelum memasak
5. Jika merasa lelah dan akit, Anda:
a. Memeriksakan diri ke dokter
b. Lebih banyak istirahat dan minum vitamin
c. Hanya menganggap sudah makin tua, tanpa berbuat apa-apa
6. Akhir-akhir ini pasangan Anda tampak dingin dan menjauh, Anda curiga, mungkin:
a. Ada orang lain….jangan-jangan "simpanan"
b. Ia perlu hiburan
c. Anda perlu membuka saluran komunikasi
7. Astaga! Anda telah melupakan ulang tahun sahabat Anda, maka Anda:
a. Berharap ia tidak memperhatikannya dan oke-oke saja, yang penting tahun depan Anda akan ingat
b. Meski terlambat, tetap mengirimkan kartu ucapan selamat sambil dengan tulus meminta maaf.
c. Mencari berbagai macam alas an
8. Putri Anda yang berusia 12 tahun tiba-tiba menjadi agak sulit ngomong dan suka menyendiri, Anda:
a. Tidak berani menduga apa pun, tetapi segera mengajaknya mengobrol untuk menggali info.
b. Masa pubertas. Seiring waktu ia pasti berlalu
c. Ia hanya membutuhkan waktu untuk dirinya sendiri.
Petunjuk penilaian:
No 1 2 3 4 5 6 7 8
Jawaban
A 3 5 7 3 7 7 3 7
B 3 7 3 5 5 3 7 5
C 7 3 5 7 3 5 5 3
Bagian kedua:
Petunjuk: Beri nilai 3 tiap kali anda menjawab "Ya" atas pertanyaan berikut:
1. Saat pikiran buntu mengenai sesuatu, saya selalu mencari nasihat dari ahli.
® Ya ® Tidak
2. Saya tidak akan memberikan nomor kartu kredit sya melalui telpon.
® Ya ® Tidak
3. Anak-anak perlu dicintai
® Ya ® Tidak
4. Saya tidak pernah meninggalkan binatang peliharaan sendiri di rumah lebih dari sehari, meski tersedia cukup makanan dan minuman.
® Ya ® Tidak
5. Tidak salah bila setiap orang memiliki kemujuran yang berbeda
® Ya ® Tidak
Setelah menjawab dan menjumlahkan semua bagian di atas, lalu jumlahla secara keseluruhan dan inilah profil ketegasan pikiran Anda.
Skor Keterangan tentang profil ketegasan pikiran anda
Hingga 39 Angkuh dan pemimpi, hidup anda mengawang-awang. Penuh semangat dan imajinatif memang baik, tapi anda perlu sadar akan realitas. Akal sehat adalah sarana anda yang paling hebat. Ia akan membimbing anda bukan hanya dalam hidup sehari-hari, tapi juga disaat darurat. Seimbangkan pendekatan hidup anda dengan cara berpikir jernih. Lakukan analisis, jangan langsung menarik kesimpulan. Dengan sudut pandang yang tajam terhadap dunia ini, anda akan mampu memasang tujuan yang masuk akal, dan meraihnya.
40 - 55 Anda orang yang praktis dengan akal sehat yang cukup baik, Anda tahu kapan Anda harus berfikir lurus bila berhubungan dengan karier, keuangan dan keluarga. Sayangnya, bila menyangkut hal-hal yang romantis, kemampuan memutuskan dengan benar bisa tiba-tiba lenyap. Anda memang tidak sendiri. Orang yang paling rasional pun bias menjadi tolol saat jatuh cinta. Jangan biarkan itu terjadi pada Anda. Tetaplah berfikir bijaksana. Gunakan kepala Anda, sebagaimana hati Anda, bila tiba-tiba saatnya menjalin hubungan. Maka Anda akan memiliki pemahaman yang lebih baik, sehingga Anda pun jadi lebih bahagia.
Lebih 56 Selalu berfikir jernih dan membuat keputusan yang tept, itulah Anda. Anda akan megkombinasikan intuisi dan intelektualitas ketika membuat keputusan serta selalu berwawasan terbuka. Hasilnya, anda jarang berbuat salah. Teman,keluarga dan rekan kerja sering minta nasihat karena Anda menawarkan solusi yang tepat, adil dan langsung kesasaran. Anda percaya kejujuran adalah inti kebijakan, namun Anda tahu kadang-kadang hal ini perlu sedikit dibengkokkan unuk menjaga perasaan. Dengan tingkat rasio yang demikian, Anda akan berhasil dalm banyak hal.
Kamis, 15 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar